Belasan Pegawai Komdigi yang Terlibat Beking Judi Online Dinonaktifkan

Senin, 04 November 2024 | 22:12:35 WIB

RIAUERA.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Senin (4/11/2024), mengambil tindakan yang tegas berupa penonaktifan terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian. Pegawai Komdigi tersebut ditangkap polisi karena menjadi beking ratusan situs judi online.

Keputusan penonaktifan itu diklaim merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital. Salah satunya judi online.

Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran.

Adapun nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan kepolisian.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.

"Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat," tegas Meutya Hafid di Jakarta.

Meutya Hafid melanjutkan, langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan," tegas Meutya Hafid.

Meutya Hafid juga menyebut kalau 
Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.

"Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggung jawaban kami," tandas Meutya Hafid.

Terkini