Penghapusan Piutang UMKM, Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis

Selasa, 12 November 2024 | 16:36:11 WIB

PEKANBARU, RIAUERA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan piutang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penghapusan piutang UMKM itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini menyebutkan, saat ini pihaknya baru mendapatkan informasi dari pemberitaan media tentang adanya program penghapusan piutang UMKM tersebut.

"Kalau juknisnya sudah kita terima, nanti baru kita sosialisasikan," ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Menurut Sarbaini, penghapusan piutang UMKM yang diprogramkan Presiden Prabowo itu tentu sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM.

"Karena itu kita ucapkan syukur Alhamdulillah dengan adanya program pusat untuk penghapusan piutang UMKM. Ini kan jadi angin segar bagi pelaku UMKM di daerah," tutupnya.

Seperti diketahui, dengan penghapusan piutang UMKM, Pemerintah Pusat berharap para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dapat melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang, serta lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.

Terkini

Pinjaman Bagi 11.000 Pelaku UMK Direalisasikan Pemko

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:06:57 WIB

Pemko Dorong UMKM Agar Lebih Berkembang

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:33:43 WIB

Pekanbaru Belum Tetapkan Status Siaga, BPBD Tetap Waspada

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:31:44 WIB

Pemko Tolak Ratusan Pengajuan Pinjaman dari UMKM

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:29:46 WIB

Pj WaliKota Pekanbaru Klarifikasi Isu Proyek Pasar Bawah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:27:42 WIB