PEKANBARU, RIAUERA.com - Aparat gabungan terus menindak angkutan barang dan penumpang yang kondisinya tidak layak jalan. Kondisi ini jelas membahayakan pengemudi dan pengendara di sekitarnya.
Aparat gabungan rutin Operasi Angkutan Penumpang dan Barang serta Truk Over Load Over Dimension (ODOL). Mereka menggelar operasi di Jalan Siak 2, Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Para pengemudi tidak dapat memperlihatkan bukti bahwa truk sudah melalui uji KIR. Padahal semestinya truk ini harus rutin menjalani uji KIR.
"Selain tidak ada uji KIR, pajak kendaraannya juga mati. Maka langsung ditindak," terang Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Menurutnya, penindakan ini untuk memberi peringatan kepada pengemudi dan pemilik angkutan barang atau penumpang. Mereka harus peduli terhadap keselamatan dalam berkendara.
Ada puluhan pengemudi truk dan bus angkutan penumpang yang terjaring dalam operasi gabungan ini. Total ada 39 pengemudi yang terpaksa kena tilang oleh petugas.
"Kebanyakan pengemudi tidak punya KIR dan pajak kendaraannya sudah mati," ulasnya.
Khairunnas memastikan operasi serupa bakal berlanjut ke lokasi lainnya. Mereka sebelumnya menggelar operasi penindakan di Jalan SM Amin, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Riau hingga Jalan Lintas Timur Pekanbaru.
Operasi penegakan hukum ini melibatkan sejumlah instansi. Ada dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan BPTD Kemenhub di Riau.