PEKANBARU, RIAUERA.com - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kini sudah mencapai Rp749 miliar.
Capaian itu berkisar 88 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp850 miliar.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si menyebutkan, untuk capaian pajak tertinggi bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp176 miliar.
Kemudian disusul Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp165 miliar, lalu Pajak Narang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari Tenaga Listrik Rp155 miliar, serta PBJT Makanan dan Minuman Rp116 miliar.
"Untuk BPHTB itu capaiannya sudah 85 persen dari target dan PBB-P2 capaiannya 80 persen. Sementara PBJT Tenaga Listrik capainnya 92,87 persen dan PBJT Makanan dan Minuman sudah 90,99 persen," urai Alek Kurniawan, Senin (25/11/2024).
Di waktu yang tersisa lebih kurang 1 bulan ke depan, ia optimis capaian PAD pajak bisa mencapai target yang ditetapkan Pemko Pekanbaru sebesar Rp850 miliar.
Guna megejar target tersebut, lanjut Alek Kurniawan, pihaknya terus berus berinovasi. Seperti di sektor PBB-P2, ada pemberian stimulus berupa penghapusan denda hingga 31 Desember 2024.
Dengan adanya penghapusan denda ini, wajib pajak cukup membayar PBB-P2 sesuai besaran pajak yang tertunggak. Penghapusan denda ini juga berlaku untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, silahkan manfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 sesuai waktu yang ditetapkan," tutup Alek Kurniawan.