Pemko Pekanbaru Tandatangani Pelepasan Hak Aset Tanah Untuk Pembangunan Tol Pekanbaru- Rengat

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:49:22 WIB

PEKANBARU, RIAUERA.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penandatangan pelepasan hak tanah pemerintah kota di Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Selasa (24/12/2024). 

Proses pelepasan hak ini karena ada satu aset pemerintah kota menjadi Objek Pengadaan Tanah Bangunan Jalan Tol Rengat - Pekanbaru.

Proses penandatangan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Lantai 3 Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra hadir langsung dalam penandatangan itu.

"Penandatangan ini untuk pelepasan hak aset kita, yang digunakan untuk Tol Pekanbaru-Rengat," terangnya.

Menurutnya,  pemerintah kota mendukung penuh pembangunan tol tersebut. Mereka pun melakukan penandatangan bersama perwakilan dari Kementrian PUPR.

"Kita sudah melakukan penandatangan pelepasan hak serta penandatangan berita acara," paparnya.

Setelah itu dilakukan penyelesaian administrasi di Kementrian PUPR. Nantinya akan dilakukan pembayaran ganti rugi atas aset pemerintah kota yang dilepas untuk pembangunan tol.

"Begitu juga dengan pihak-pihak lain yang terdampak pembangunan tol Pekanbaru-Rengat," ulasnya.

Dirinya mendorong agar dinas terkait bisa mengawasi jalannya kegiatan ini. Ia tidak ingin terjadi kendala dalam proses pembangunan tol ini.

Proses ganti rugi segera dilakukan karena persyaratan sudah dipenuhi. Apalagi sudah dilengkapi berita acara pelepasan hak bidang tanah seluas 1,5 hektar itu. 

Terkini