PEKANBARU (RIAUERA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa usai Rapat Koordinasi Kewilayahan dengan Seluruh Lurah di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (19/9/2024), kembali menekankan pentingnya netralitas lembaga RT-RW dalam pelaksanaan Pilkada. Lembaga RT/RW harus bersikap netral dan tidak berpihak pada kandidat tertentu.
“Level lurah saja harus netral, apalagi RT/RW. Kalau ketua RT/RW berpolitik secara terang-terangan, ini jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Risnandar menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat resmi yang akan menjadi dasar hukum untuk menindak ketua RT/RW yang melanggar. Surat ini juga akan menjadi acuan bagi Bawaslu dalam menangani kasus-kasus netralitas lembaga RT/RW.
"Menurut perda, teman-teman RT/RW harus melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal. Jika sudah menggiring pada kepentingan tertentu, itu tidak profesional," tegas Risnandar.
Lembaga RT/RW adalah milik semua warga, bukan perorangan. Selain RT/RW, Risnandar juga menyoroti pentingnya netralitas lembaga-lembaga lainnya seperti FKDM, FKUB, dan LPM.
“Saya meminta agar lembaga-lembaga ini tetap lurus dan netral. Personal boleh berpolitik, tapi jangan bawa nama lembaganya,” jelasnya.
Risnandar menegaskan bahwa penegakan hukum terkait netralitas ini akan menjadi tanggung jawab Bawaslu dan tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penegakkan hukum dalam Pilkada bukan ranah Pj wali kota.
"Saya sudah meminta tim Gakkumdu untuk tegas memproses pelanggaran tersebut," pungkas Risnandar.
Dengan langkah ini, Risnandar berharap seluruh lembaga di Pekanbaru dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral. Agar Pilkada yang adil dan jujur dapat tercipta.