PEKANBARU, RIAUERA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru meminta pengusaha reklame untuk mengurus izin atau memperpanjang izin bagi yang telah habis. Jika tidak dilakukan maka akan dilakukan penertiban.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, ada sekitar 500 reklame yang berdiri sudah habis masa izinnya. Untuk itu, para pemilik reklame diminta segera mengurus izinnya.
“Sepengetahuan saya ketika rapat sebelumnya hampir sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya. Dan kemarin kita sudah menyurati kepada seluruh pihak yang tidak ada izin,” kata Pj Walikota Pekanbaru Risnandar, Rabu (2/10/2024).
- Baca Juga Pemko Dorong UMKM Agar Lebih Berkembang
Dikatakannya, reklame yang tak berizin akan dilakukan tindakan penertiban. Pasalnya, untuk Penindakan reklame yang tidak berizin ada di Satpol PP sesuai Perda dan Perwako, serta juga ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
“Nanti kalau yang nggak mengurus izin itulah yang kita potong, atau mungkin dengan teman-teman kejaksaan untuk kita lakukan lelang,” ujarnya.
Ia menyebut, secara ketentuan reklame tersebut menjadi tanggungjawab Pemko dan diambil alih oleh Pemko Pekanbaru. Namun karena Pemko Pekanbaru masih memberikan tenggang waktu untuk mengurus izin tersebut.
"Tetapi karena kita berdasarkan aturan masih kita berikan tenggang waktu untuk melakukan pelaksanaan kegiatan (usaha reklame). Nanti kalau ada yang tidak mengurus izin, itulah yang akan diambil tindakan penertiban," katanya.