PEKANBARU, RIAUERA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak lagi memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, masa jatuh tempo PBB tersebut sudah berakhir per tanggal 30 September 2024.
"Jatuh tempo ini tidak lagi kita perpanjang," ungkapnya, Kamis (3/10/2024).
- Baca Juga Pemko Dorong UMKM Agar Lebih Berkembang
Namun demikian kata Alek, warga atau Wajib Pajak (WP) masih bisa tetap melakukan pembayaran kewajiban nya di tempat-tempat yang telah ditentukan.
"Jadi meskipun jatuh tempo sudah berakhir, tapi warga masih bisa tetap bayar. Cuman muncul denda sebesar 1 persen per bulan (dari total nilai PBB)," ucapnya.
Sementara itu terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB, Alek menyampaikan jika realisasinya sudah berkisar Rp156 miliar lebih.
"Kalau capaian PBB sudah Rp156 miliar lebih. PBB ini termasuk salah satu capaian pajak tertinggi," tutupnya.