Jatuh Tempo PBB Tidak Diperpanjang, WP Masih Bisa Tetap Bayar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:33:48 WIB

PEKANBARU, RIAUERA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak lagi memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, masa jatuh tempo PBB tersebut sudah berakhir per tanggal 30 September 2024.

"Jatuh tempo ini tidak lagi kita perpanjang," ungkapnya, Kamis (3/10/2024).

Namun demikian kata Alek, warga atau Wajib Pajak (WP) masih bisa tetap melakukan pembayaran kewajiban nya di tempat-tempat yang telah ditentukan.

"Jadi meskipun jatuh tempo sudah berakhir, tapi warga masih bisa tetap bayar. Cuman muncul denda sebesar 1 persen per bulan (dari total nilai PBB)," ucapnya.

Sementara itu terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB, Alek menyampaikan jika realisasinya sudah berkisar Rp156 miliar lebih.

"Kalau capaian PBB sudah Rp156 miliar lebih. PBB ini termasuk salah satu capaian pajak tertinggi," tutupnya. 

Terkini

Pemko Dorong UMKM Agar Lebih Berkembang

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:33:43 WIB

Pekanbaru Belum Tetapkan Status Siaga, BPBD Tetap Waspada

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:31:44 WIB

Pemko Tolak Ratusan Pengajuan Pinjaman dari UMKM

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:29:46 WIB

Pj WaliKota Pekanbaru Klarifikasi Isu Proyek Pasar Bawah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:27:42 WIB

Pemko Gelar Rapat Pleno TPAKD untuk Evaluasi Program 2020

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30:13 WIB