SPT Petugas Pemungutan Retribusi Layanan Kebersihan Belum Dikeluarkan DLHK

Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:53:50 WIB
Kepala Dinas DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi

PEKANBARU, RIAUERA.com - Banyaknya laporan yang masuk terkait pungutan liar (pungli) retribusi pelayanan kebersihan, baik kepada aparat penegak hukum, maupun laporan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, membuat pihak DLHK belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk petugas pemungut retribusi pelayanan kebersihan.

"Belum ada DLHK mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut, dari bulan April sampai dengan sekarang. Kenapa, karena sudah terlalu banyak laporan masuk ke APH, ke kita, itu mereka (oknum) melakukan pungli dilapangan," ungkap Reza Fahlevi, Rabu (9/10/2024).

Reza Fahlevi mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai.

Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai. Masyarakat dapat membayar retribusi lewat BRI maupun Bank Riau Kepri.

"Jadi sekarang, 1 Oktober kemaren, kita sudah keluarkan SPT, tapi SPT nya tidak kita pakai untuk memungut retribusi, kita pakai tenaga harian lepas (THL) yang ada di DLHK yang mau bekerja, tetapi dia memungut tidak melalui tunai, disitu kita jelaskan juga (pembayaran retribusi secara non tunai)," Reza menambahkan.

Reza Fahlevi menyampaikan, jika THL DLHK yang ditugaskan dilapangan berhasil dalam mensosialisasikan pembayaran non tunai retribusi sampah pada masyarakat, THL lah yang akan dipakai dalam menjalankan tugas nantinya.

"Jadi ini kita coba dulu, kalau dia orang ni (THL) berhasil dan nantinya orang ini yang kita pakai lagi. Pak wali kemaren minta sebarkan ke kecamatan SPT kita itu," ujarnya.

Warga yang termasuk wajib retribusi nantinya bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak akan memungut langsung retribusi tersebut.

Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.

Terkini