PEKANBARU, RIAUERA.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto menegaskan, kepada paslon peserta Pilkada Provinsi maupun kabupaten/kota bahwa aksi bagi-bagi sembako gratis saat kampanye Pilkada 2024, merupakan pelanggaran dan itu tidak dibenarkan.
“Itu sudah termasuk dalam kategori pelanggaran,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Namun bila ada peserta Pilkada yang melakukan pasar murah atau bazar, maka hak itu diperbolehkan. Karena, ungkap Nugroho Noto Susanto, pasar murah, termasuk dalam katagori kampanye lainnya.
Namun, pihaknya mengingatkan, bagi peserta Pilkada yang akan melakukan pasar murah atau bazar, perlu berkordinasi dahulu dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.
Ia menambahkan, pada saat pelaksanaannya, perlu adanya pihak keamanan yang mendampingi seperti dengan melibatkan pihak Kepolisian.
“Ini perlu karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga,“ ujar Nugroho.
Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada para peserta Pilkada yang mengadakan kegiatan pasar sembako murah, agar menetapkan harga yang wajar. Dalam hal ini tidak kemahalan dan tidak terlalu murah.