PEKANBARU, RIAUERA.com - Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru merupakan organisasi yang berada di bawah Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka jangan sampai mengatasnamakan sebagai RT dan RW ketika menyatakan dukungan ke satu kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menjelaskan bahwa RT dan RW secara pribadi memiliki hak pilih dalam pilkada.
Lain halnya dalam kelembagaan RT dan RW yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam pilkada.
Apalagi saat menghimpun warga dalam gelaran kampanye satu kandidat. Mereka tidak boleh menyertakan organisasi RT dan RW ketika hendak menghimpun warga ikut kampanye pilkada.
"Secara pribadi tanpa kelembagaan tentu mereka punya hak pilih, kalau secara pribadi punya hak. Kalau secara kelembagaan tentu harus netral," paparnya.
Menurutnya, ketika hendak menghimpun warga untuk kampanye tidak bisa dengan undangan yang memiliki kop surat RT dan RW. Apalagi mengundang kandidat kampanye ke lingkungannya mengatasnamakan RT dan RW.
"Itu lembaga milik bersama tidak bisa. Kalau mereka pribadi tidak masalah. Kalau mengundang secara kelembagaan RT dan RW tidak bisa," tegasnya.
Risnandar menambahkan bahwa RT dan RW itu delegasi atau pemberian kewenangan pemerintah. Mereka tidak bisa mengajak warga kampanye dengan atribut RT dan RW.
"Kalau ingin mengajak ya secara pribadi, jangan RT dan RW," ulasnya.
Dirinya menyebut laporan terkait pelanggaran oleh RT atau RW bakal ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Bawaslu tentu bakal meminta pertimbangan dari pemerintah kota ketika mendapati laporan RT dan RW yang terlibat politik.