PEKANBARU, RIAUERA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga saat ini masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk membahas Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2025.
"Untuk UMK, sekarang kita masih menunggu petunjuk dari kementerian. Nanti ada surat edaran atau petunjuk teknis dari kementerian untuk tahun 2025," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Senin (4/11/2024).
Syamsuwir mengatakan, pembahasan mengenai UMK 2025 mesti mengacu pada petunjuk dari Kemnaker.
"Karena kan ada formulanya. Formulanya seperti apa, itu kan belum ditetapkan. Kalau sudah ada formula, baru bisa kita bahas. Kita perkirakan akhir-akhir November nanti baru mulai dibahas," ujar Syamsuwir.
Lantaran belum ada Juknis, Syamsuwir menyatakan belum bisa memperkirakan apakah ada kenaikan UMK tahun 2025.
"Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena kan belum ada petunjuk dari kementerian. Setelah ada petunjuk, nanti ditetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi), baru setelah itu UMK kabupaten/kota," tutupnya.
Seperti diketahui, tahun ini UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Besaran UMK sendiri terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.