RIAUERA.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah. Surat edaran itu bertujuan memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.
Surat itu diterbitkan berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
"Agar saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," sebagaimana dikutip dalam petikan kebijakan tersebut, Kamis (26/12/2024).
Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kedua, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.
Ketiga, Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas. Misalnya, sepertk program tugas belajar jenjang diploma hingga post doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan.
"Keempat, PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," bunyi poin 4.
Dalam kebijakan itu dijelaskan, permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan. Serta, pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan individu, korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah RI pada negara yang dituju, serta keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai.
Sementara, bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non substansi. Serta permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
"Kelima, dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan
Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala
konsekuensi yang ditimbulkan," tutup kebijakan itu.