RIAUERA.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang, Harvey Moeis.
Prabowo pun meminta agar Harvey Moeis dapat dihukum berat, karena merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun.
"Jaksa Agung naik banding enggak? Naik banding," kata Prabowo saat memberikan pengarahan dalam Musrenbangnas RPJMN di kantor PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Prabowo berharap Harvey Moeis dijatuhi hukuman 50 tahun pidana penjara. "Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Prabowo meminta para hakim untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat saat menjatuhkan vonis. Apalagi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
"Saya mohon kalau sudah jelas melanggar kerugian triliunan ya semua unsurlah terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," imbau Prabowo.
Prabowo juga tidak menginginkan, Harvey Moeis mendapat fasilitas mewah saat menjalani hukuman di penjara. Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andriyanto untuk melakukan pemantauan terhadap penjara Harvey Moeis.
"Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum lagi, tetapi rakyat mengerti, rakyat di pinggir jalan pun mengerti. Ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Jangan-jangan nanti di penjara pake AC, punya kulkas pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan," urai Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cerdas. Karena itu, Prabowo memerintahkan seluruh aparat pemerintahan berbenah diri, jangan sampai rakyat yang membenahi aparat pemerintahan.
"Kita gunakan ini untuk bersihkan diri, benahi diri sebelum nanti rakyat yang benahi kita," pungkasnya.