PEKANBARU, RIAUERA.com - Gas elpiji 3 kilogram kini telah dilarang penjualannya bagi para pengecer. Larangan ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian ESDM, yang menyatakan larangan bagi pengecer menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram per 1 Februari 2025.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, bakal melakukan sosialisasi terkait hal ini bersama sejumlah pihak. Mereka menggandeng Pertamina hingga agen elpiji untuk sosialisasi ini.
Perlu dilakukan pengawasan secara bersama-sama agar gas elpiji 3 kilogram ini benar tepat sasaran. Karena para pengecer mendapatkan gas subsidi itu juga dari pangkalan.
"Perlu pengawasan bersama-sama. HET (Harga Eceran Tertinggi) kita belum berubah, masih Rp18 ribu. Jika ada yang jual di atas itu laporkan ke kita," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (3/2).
Menurutnya, perlu pengawasan secara bersama-sama terhadap distribusi gas elpiji 3 kilogram ini di lapangan. Terutama terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pangkalan hanya bisa menjual sesuai HET, dan kepada masyarakat kurang mampu. Jika ada oknum pangkalan yang melanggar hal tersebut bakal ada sanksi yang diberikan.
Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, sanksi bisa berupa teguran hingga penghentian pasokan elpiji dari agen.
"Tindakan tegasnya kita sanksi, dia (pangkalan.red) tidak dapat suplay sampai jualannya benar. Karena sekarang di kedai-kedai ada juga orang yang jual gas elpiji. Sementara gas elpiji itu cuma bisa didapatkan di pangkalan," pungkasnya.