Polisi Dalami Kasus Judi Online Kementerian Komdigi

Sabtu, 09 November 2024 | 19:46:43 WIB

PEKANBARU, RIAUERA.com - Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Sabtu (9/11/2024).

Penyidik akan mendalami aliran dana serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.

"Pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Banyak barang bukti yang diamankan, di antaranya ditemukan uang tunai senilai Rp 73,7 miliar, 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, 215,5 gram logam mulia.

"Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," jelas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dari 11 orang yang ditangkap, ada beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementerian Komdigi.

"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.

Setelah dikembangkan, kini jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa.

Terkini