Pekanbaru Usulkan UMK Tahun 2025, Naik 6,5 Persen dari Tahun Lalu

Jumat, 13 Desember 2024 | 21:54:52 WIB

PEKANBARU, RIAUERA.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menandatangani Berita Acara Perhitungan Nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Penandatanganan ini juga mencakup Rekomendasi Usulan UMK kepada Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Pj Wali Kota Roni Rakhmat usai penandatanganan Berit Acara Perhitungan Nilai Upah di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (13/12/2024), mengatakan, UMK tahun 2025 diusulkan sebesar Rp3.675.937,97. Angka ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

"Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.451.584," ungkapnya.

UMK Pekanbaru akan diumumkan oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi. Namun, waktu penetapannya UMK Pekanbaru belum ada kepastian.

"UMK tahun 2025 harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Setelah ditetapkan, UMK baru ini akan disosialisasikan kepada para pengusaha dan perusahaan di Pekanbaru agar dapat diterapkan mulai tahun 2025 sesuai dengan keputusan yang ada," jelas Roni.

Terkini