Libur Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Libur Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

PEKANBARU, RIAUERA.com - Operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru dibatasi selama momen libur Natal, dan Tahun Baru 2025. Pengaturan lalulintas ini dilakukan dalam rangka peningkatan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalulintas selama libur Nataru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kabid Angkutan, Khairunnas mengatakan, pihaknya bersama Dishub Riau dan BPTD Kelas II Riau melakukan pembatasan operasional kendaraan truk bertonase besar.

"Perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang bertonase besar demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," kata Khairunnas, Senin (23/12).

Ia menuturkan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Untuk pengaturan pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 24 Desember pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (27/12) Pukul 23.59 WIB.

Kemudian, dilanjutkan pada Selasa (31/12) Pukul 06.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 nanti. Mereka tidak diizinkan beroperasi pada waktu yang telah ditentukan tersebut.

"Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos," jelasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index