Pemko Pekanbaru Terima Sertfikat Aset Bidang Tanah Pada Momen Hantaru 2024

Jumat, 27 September 2024 | 18:42:07 WIB

PEKANBARU, RIAUERA.com- Pemerintah Kota Pekanbaru menerima satu sertifikat bidang tanah aset pada momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024 di Riau.

Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menerima langsung sertifikat bidang tanah aset pemerintah kota. Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra menyerahkan langsung sertifikat sertifikat bidang tanah aset pemerintah.

"Kami berterima kasih atas sertifikat aset bilang tanah yang sudah diserahkan," terang Ingot.

Menurutnya, pemerintah kota saat ini sedang terus berupaya menggesa sertifikasi aset bidang tanah pemerintah kota. Ia menyadari masih banyak aset bidang tanah pemerintah kota belum memiliki sertifikat.

"Namun setiap tahun kita berupaya, agar ada aset bidang tanah yang sudah dilakukan pengurusan sertifikatnya," ulasnya.

Kepala BPN Kanwil Riau, Nurhadi Putra mengatakan, bahwa sertifikat yang dibagikan itu merupakan sertifikat aset bidang tanah milik daerah. Aset tersebut milik Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Ada juga satu aset bidang tanah milik TVRI di Kota Pekanbaru. 

"Kita serahkan sertifikat aset bidang tanah dalam bentuk sertifikat elektronik," terangnya.

Menurut Ingot, sertifikat yang diserahkan dalam program sertifikasi barang milik negara dan barang milik daerah. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh sertifikat bidang tanah yang terbit saat ini berbentuk sertifikat elektronik.


"Saat ini Kementrian ATR BPN dan di Provinsi Riau, seluruh kantor pertanahan sudah menerbitkan sertifikat elektronik," ulasnya didampingi oleh Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syafrial.

Dirinya menilai bahwa ini merupakan transformasi dari layanan manual sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. Maka pada momen Hantaru 2024, sertifikat aset tanah yang diserahkan berupa sertifikat elektronik.

Terkini