Disdukcapil Pekanbaru Imbau Masyarakat Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga

Disdukcapil Pekanbaru Imbau Masyarakat Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga

PEKANBARU, RIAUERA.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar melaporkan kematian anggota keluarga ke Disdukcapil Pekanbaru untuk mendapatkan akta kematian. Akta kematian merupakan bukti hukum yang autentik atas peristiwa kematian seseorang.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, akta kematian adalah proses administrasi kependudukan yang penting. 

Selain itu, akta kematian juga dapat digunakan untuk mengurus asuransi, pembagian warisan, utang piutang, urusan perbankan, dan lain sebagainya.

"Akta kematian merupakan proses administrasi kependudukan yang penting. Selain itu juga dapat digunakan untuk proses administrasi lainnya, seperti asuransi, utang piutang, perbankan, warisan dan sebagainya," ujarnya.

Ia menjelaskan, akta kematian dapat diproses dengan mengajukan secara online melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id.

"Kemudian, pilih layanan 'Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'," jelasnya.

Adapun berkas persyaratan yang harus diupload adalah KK dan KTP elektronik almarhum, KTP-el pelapor dan KTP-el saksi, Formulir F2.01, Formuli F1.06 (apabila ada perubahan data), Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di rumah, lampirkan Surat Keterangan kematian dari Kelurahan).
                   
"Akta kematian akan dikirimkan ke email 1x24 jam setelah tanggal proses. Pengajuan ini sudah sekaligus dengan KK terbaru," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index