PEKANBARU, RIAUERA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta kepada pengusaha reklame agar segera mengurus perpanjangan izinnya. Reklame yang sudah habis masa izinnya, terancam akan ditertibkan oleh tim yustisi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan kepada seluruh pengusaha reklame di Kota Pekanbaru segera mengurus perpanjangan izinnya.
Alek sebagai bagian tim penataan reklame, meminta kepada pengusaha reklame agar segera memperbarui izin usaha.
"Setiap reklame yang berdiri di Pekanbaru harus legal atau memiliki izin usaha dari Pemko Pekanbaru," ujar Alek.
Ia menyampaikan, bahwa penyelenggara jasa reklame di Kota Pekanbaru harus mengantongi izin untuk memastikan kembali keselamatan konstruksi. Ia khawatir, keberadaan reklame malah membahayakan pengguna jalan.
"Maka itu diperlukan izin. Masyarakat cukup membawa persyaratan yang ditentukan. Nanti, kalau mereka mengurus izin, petugas kita akan memberikan data lengkap apa saja yang harus mereka lakukan," kata Alek, Jumat (27/9/2024).
Untuk mengurus izin tersebut, Bapenda Pekanbaru pun memberi waktu satu minggu. Apabila pengusaha reklame tak kunjung mengurus izin, pihaknya bersama tim akan bertindak melakukan penertiban.
Langkah tersebut diambil untuk menertibkan dan meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan keselamatan dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.