Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru berkoordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, turun langsung kelapangan menertibkan reklame yang telah melewati izin tayang alias ilegal di Flyover Arengka, Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian melalui Kepala Bidang (Kabid) PPUD Fakhruddin mengatakan, penertiban dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bapenda Pekanbaru. Dimana, reklame yang sudah habis masa tayang dicopot sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Media tayang reklame ukuran 5x10 meter, yang berlokasi di sekitaran Flyover Arengka, Jalan Soebrantas," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemilik reklame sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Satpol PP juga menempelkan stiker bahwa reklame sudah ilegal di media pemasangan reklame.
"Tetapi stiker kita terus dicabut oleh orang tak dikenal (OTK). Maka setelah 3 kali surat peringatan kita tidak diindahkan, kita lakukan penertiban reklame ini," jelasnya.
Selain penertiban langsung, Satpol PP juga kembali menempelkan stiker pelanggaran Perda kepada di media-media atau tiang reklame yang sudah kadaluwarsa masa izin tayangnya.