PEKANBARU, RIAUERA.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru hadiri acara penyebarluasan informasi pembangunan dan promosi daerah yang dilaksanakan di Studio Lancang Kuning RRI Pekanbaru, Rabu (23/10/2024).
Turut hadir dalam acara Kepala Diskominfotiksan Provinsi Riau, Kepala Diskominfotiksan Kabupaten Kampar, Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pelalawan, Diskominfotiksan Kabupaten Rohul, Dinas Kominfotiksan Kabupaten Rohil, Dinas Kominfotiksan Kabupatebln Siak dan Dinas Kominfotiksan Kota Dumai.
Kepala Stasiun LPP RRI Pekanbaru Ir Mochamad Bugi Hidayat M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh Kepala Diskominfotik, baik Provinsi Riau maupun kabupaten kota.
Mochamad Bugi Hidayat mengatakan, walau dianggarkan APBN, namun sebagai lembaga penyiaran, RRI lebih berpihak kepada publik dan mengakomodir kepentingan publik.
"Inilah RRI, mungkin ada yang berbeda di era sekarang, RRI lebih membuka diri. RRI sebagai lembaga penyaiaran lebih banyak keberpihakan kepada publik, lebih banyak mengakomodir kepentingan-kepentingan publik," ucapnya dalam sambutan.
Dalam acara, juga ada MoU antara RRI dan Diskominfotik kabupaten kota. Tujuan penandatangan ini untuk menjaga informasi dan validitas informasi, bahkan verifikator informasi ditengah informasi yang luar biasa cepat on air bahkan adakalanya hoak.
MoU ini menekankan adanya verifikasi berita daerah, sehingga informasi tersebut layak di konsumsi oleh masyarakat.
Program ini adalah program nasional, dimana sebanyak 73 Persen Diskominfo di Indonesia sudah melakukan penandatangan MoU dengan LPP RRI.
Untuk itu, LPP RRI Pekanbaru merasa perlu dukungan dari Dinas Kominfotik Riau dan kabupaten kota dalam mewujudkannya.
"Paradigma saat ini telah berubah diera digital saat ini, apalagi dengan kemajuan tekhnologi yang sangat memungkinkan informasi dapat diakses dan diterima dengan cepat oleh masyarakat yang belum tentu benar dan tepat," kata Mochammad Bugi Hidayat.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra S.STP menyampaikan, berdasarkan ketentuan, adapun ruang lingkup perjanjian seperti penyebarluasan berita daerah yang bersumber dari Diskominfotiksan Kota Pekanbaru untuk memperbanyak literatur berita online RRI.
"Kedua, penyediaan alokasi narasumber yang dibutuhkan untuk kepentingan siaran yang terkait dengan diseminasi program dan kebijakan pemerintah daerah setempat," terang Raja Hendra Saputra.
Selain itu disampaikan juga, ruang lingkup perjanjian juga meliputi penyediaan saluran komunikasi dan informasi antara Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru dengan masyarakat dalam hal penyebaran berita daerah maupun promosi potensi daerah setempat.