PEKANBARU, RIAUERA.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengajak semua pihak menindak angkutan barang dan penumpang yang masih saja nekat masuk jalan kota di Pekanbaru. Truk-truk yang seharusnya dilarang masuk kejalan kota pekanbaru, masih saja terlihat melintas di Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin.
Sementara untuk pengendara pun mesti berdampingan dengan truk tonase besar hingga bus. Mereka khawatir tersenggol kendaraan angkutan tersebut.
Seharusnya kendaraan angkutan tidak bisa melintas di jalan tersebut sesuai jadwal yang ada. Mereka seharusnya lewat Jalan Garuda Sakti dan Jalan Lintas Kubang.
"Dengan maraknya masih ada bus dan angkutan barang masuk kota, kami menyadari tidak bisa sendirian menuntaskan permasalahan ini, dan diperlukan kerjasama semua," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Namun Khairunnas memastikan bahwa aparat gabungan sudah berulang kali menindak pengemudi truk yang melanggar. Ada yang melanggar kelebihan angkutan sehingga kondisinya tidak layak jalan.
"Karena itu, kita saling bekerjasama baik dengan provinsi, Kementrian, kepolisian untuk mengatasi masalah ini," ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan penumpang dan angkutan barang agar mematuhi regulasi yang ada. Sesuai surat keputusan (SK) Surat Keputusan (SK) Walikota No. 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan barang di Pekanbaru.
Truk tonase besar seharusnya tidak masuk kota karena sudah terpasang rambu larangan. Titik tersebut berada di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau serta di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno Hatta.