PEKANBARU, RIAUERA.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mendapat kesempatan menyampaikan paparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (WP) Marpoyan Damai Tahun 2024-2044.
Risnandar melakukan penyampaian paparan di Ra Suites Simatupang, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Dirjen Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perencanaan Kecamatan Marpoyan Damai memang butuh waktu.
Tahapan proses penyusunannya berlangsung selama enam tahun yakni dari tahun 2018 hingga rampung pada tahun 2024.
"Ini disebabkan oleh berbagai perubahan aturan tata ruang," papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Menurutnya, proses finalisasi RDTR sempat terkendala perubahan-perubahan aturan yang mengatur tata ruang.
Ia menyebut bahwa finalisasi dilakukan sebelum rapat lintas sektor dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Kita sudah menyiapkan peta finalisasi peruntukan ruang di Kota Pekanbaru ini," paparnya.
Adanya peta rencana tata ruang yang telah disetujui tentu Pekanbaru siap melangkah menuju pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Peta rencana tata ruang ini akan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat.
Rapat lintas sektor ini untuk persetujuan substansi terkait ATR. Ada tiga peta utama yang diresmikan yakni Peta Pola Ruang, Peta Struktur Ruang hingga Peta Pemanfaatan Ruang.
"Peta-peta ini sangat penting untuk pengaturan tata ruang yang lebih baik di Pekanbaru, terutama di di Marpoyan Damai," ungkapnya.
Indra berharap dengan adanya peta ini tentu pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah.