Akan Segera Diundangkan, Perda KTR Menunggu Persetujuan Pj Walikota

Akan Segera Diundangkan, Perda KTR Menunggu Persetujuan Pj Walikota

PEKANBARU, RIAUERA.com - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), segera diundangkan dalam bentuk lembaran daerah.

"Sekarang tinggal penandatanganan pak wali (Pj walikota)," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Kamis (21/11/2024).

Ia menyampaikan, proses pengundangan Perda KTR sempat tertunda lantaran adanya frasa yang tertinggal oleh Dinas Kesehatan (Diskes) sesuai laporan panitia khusus (pansus) DPRD.

"Pada saat laporan pansus, pansus kan meminta pemberlakuan perda itu enam bulan setelah pengundangan. Itu yang tertinggal kemarin, sehingga kita minta Diskes merubah dan memasukan frasa itu. Sekarang sudah selesai, tinggal tunggu tandatangan pak wali," ucap Edi Susanto.

Edi mengatakan, setelah mendapat persetujuan Pj walikota, Perda KTR akan langsung diundangkan dalam bentuk lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution untuk kemudian diberlakukan.

"Pemberlakuannya 6 bulan setelah pengundangan. Dihitung setelah pengundangan," terang Edi Susanto.

"Misalnya hari ini ditandatangani pak wali (Pj walikota), terus diundangkan oleh pak sekda. Terhitung hari ini sampai 6 bulan ke depan baru diberlakukan," tutupnya menambahkan.

Seperti diketahui, DPRD Pekanbaru baru-baru ini telah mengesahkan Ranperda KTR menjadi Perda. Perda KTR menjadi produk hukum terakhir yang disahkan Anggota DPRD periode 2019-2024.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index