DPT Pilkada 2024 di Pekanbaru Ditetapkan 791.034

DPT Pilkada 2024 di Pekanbaru Ditetapkan 791.034
Ilustrasi (Internet) - Riauera.com

PEKANBARU (RIAUERA) - Setelah melalui proses yang cukup panjang dan alot, akhrnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 sebanyak 791.034.

"Alhamdulillah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT baru saja kami laksanakan dengan hasil DPT 791.034, meski sedikit alot terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat," Kata anggota KPU Pekanbaru Rizqi Abadi, seusai Rapat Pleno yang di gelar di Hotel Premier (20/9/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, Penetapan DPT merupakan langkah yang penting untuk menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

"KPU Pekanbaru telah menetapkan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2024 pada hari ini. Kami mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk proaktif mengecek namanya di DPT," ujar Reni.

Ia menambahkan, jika namanya tidak terdaftar, pemilih hanya akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya diperbolehkan mencoblos dari pukul 12.00 hingga 13.00 pada tanggal 27 November, itu pun kalau masih ada surat suara yang tersedia.

"Kami (Bawaslu), akan terus melakukan pengawalan dan patroli untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga, jangan sampai hak warga terabaikan," kata Reni.

Ia menyampaikan, penetepan DPT ini menjadi langkah krusial dalam menjamin kelancaran Pilkada serentak di Pekanbaru.

"Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memastikan hak pilihnya agar tidak ada kendala pada hari pemilihan," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index