Polda Riau: Tim Sukses Jangan Saling Serang di Media Sosial

Polda Riau: Tim Sukses Jangan Saling Serang di Media Sosial
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi

PEKANBARU (RIAUERA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan nomor urut pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota di Riau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, seiring pengumuman sudah nomor urut sudah di keluarkan, banyak muncul akun-akun siluman di media sosial yang menyerang salah satu calon.

Demi mengatasi hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan mengintensifkan patroli cyber guna memantau dan menindak akun-akun yeng berupaya menyebarkan informasi hoak atau konten yang berpotensi menimbulkan kebencian.

"Kami senantiasa melakukan patroli cyber guna mengawasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kebencian terhadap salah satu calon. Jika masyarakat menemukan akun yang menyebarkan kebencian terhadap salah satu calon, kami minta agar segera melapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (23/9/2024).

Nasriadi menyampaikan, kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar bijak dalam bermedia sosial.

"Untuk para tim sukses jangan saling menyebarkan berita hoax di media sosial, karena akan ada konsekuensi hukum nya," tegas Nasriadi.

Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan program, visi, misi dari para calon, ketimbang menyerang lawan politik.

"Saya ingat kan jangan sampai lepas kontrol dalam menggunakan media sosial. Lebih baik tonjolkan program, visi, misi jagoannya masing-masing daripada menyerang calon lain," ujarnya.

"Mari kita ciptakan suasana Pilkada yang sejuk dan damai. Hindari saling menjatuhkan atau memprovokasi antara calon kepala daerah, baik itu Gubernur, Walikota, maupun Bupati, terutama di media sosial" tutup Nasriadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ini menambahkan, tindakan menyerang calon lain dengan memberikan berita hoax yang memenuhi unsur pidana dapat dijerat dengan Pasal yang tertera dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index