Kolaborasi Strategis, Pj Gubri dan Kajati Riau Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Hukum

Kolaborasi Strategis, Pj Gubri dan Kajati Riau Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Hukum

PEKANBARU, RIAUERA.com - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Nota ini, tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum bidang hukum perdata, dan tata usaha negara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Bertempat di Gedung Daerah Balai serindit, Komplek Kediaman Gubri, Kamis (26/9/2024).

Pj Gubri sampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini, untuk mendapatkan pendampingan terkait dengan kegiatan Pemprov Riau tentang tata kelola. Sehingga, dapat panduan meminimalisir terhadap penyimpangan administrasi dalam pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi mengatakan, setiap tahunnya Pemerintah Provinsi Riau rata-rata menghadapi perkara litigasi yang berjumlah 30 perkara, terdiri dari perkara perdata dan tata usaha negara.

Karena itu, Pj Gubri menyebut, sangat menyambut baik kesepakatan tersebut, Sehingga, dapat menjadi panduan untuk meminimalisir terhadap penyimpangan secara administrasi dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, serta sebagai keberlanjutan dari kesepakatan yang telah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.

"Pemerintah daerah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan. Dari pelaksanaan tugas itu, didukung oleh anggaran, dalam pelaksanaan anggaran ada regulasi, maka agar tidak terjadi penyimpangan sudah ada regulasi. Maka, dalam pelaksanaannya ada yang ditunjuk sebagai lembaga sebagai jaksa negara," jelasnya.

Pj Gubri juga meminta kerja sama dan kesepakatan, dituangkan secara tertulis bahwa mengawal semua pelaksanaan program di tingkat pemerintah provinsi, untuk menjamin terlaksana dengan baik. Paling tidak, meminimalisir terjadinya penyimpangan.

"Kami meminta advokasi dari teman-teman di kejaksaan, mulai dari proses perencanaannya, kemudian pelaksanaan pelelangannya. Lalu, pelaksanaan kegiatannya, sampai kepada mekanisme pertanggungjawabannya," imbuhnya.

Sementara, Kajati Riau Akmal Abbas sampaikan komitmennya untuk melaksanakan pendampingan dan penegakan hukum bagi Pemprov Riau. Sehingga, dapat menjadi pedoman untuk menghindari berbagai penyimpangan hukum kedepannya.

“Ini sudah menjadi tugas kami sebagai penegak hukum dan ikut bertanggungjawab untuk membantu pemerintah agar lebih baik lagi dalam tata kelola pemerintahan, administrasi, dan berbagai permasalahan teknis,” ujarnya.

"Kami siap melakukan pendampingan dan penegakan hukum, dan ini sudah berjalan juga sebelumnya. Tentu kami akan siap nantinya untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan layanan hukum lainnya," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index