PEKANBARU, RIAUERA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran retribusi sampah secara non tunai.
Masyarakat diharapkan dapat membayar retribusi sampah sesuai dengan edaran yang telah disampaikan.
Pembayaran retribusi sampah secara non tunai ini sudah diatur dalam SE Walikota Pekanbaru Nomor 61 tahun 2024 Tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Wajib Retribusi Badan/Usaha dan Perumahan Non Tunai. SE ini ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 11 September 2024 lalu.
Dalam Surat Edaran (SE) menyebutkan, bahwa pelaku badan/usaha dan perumahan yang telah menerima manfaat pelayanan persampahan secara non tunai pada kas penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Masyarakat sekarang dapat melakukan pembayaran secara non tunai melalui dua rekening DLHK Pekanbaru yakni BRK Syriah dengan BNI.
"Diberlakukannya pembayaran retribusi sampah secara non tunai ini, agar retribusi persampahan berjalan transparan dan masuk langsung ke kas daerah," kata Risnandar, Kamis (26/9/2024).
Risnandar meminta, untuk sosialisasi di lapangan juga terus digencarkan agar masyarakat tidak lagi membayar retribusi secara tunai. Apalgi sudah ada edaran sebagai dasar pembayaran retribusi tersebut.
"Kita sudah terbitkan surat edaran, agar warga dan pelaku usaha membayarkan retribusi persampahan secara non tunai," ujar Pj Walikota Risnandar.
Ia juga mengatakan, pembayaran retribusi secara non tunai ini upaya dalam mengoptimalisasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Dengan sudah dikeluarkan SE retribusi sampah secara non tunai, ia berharap pelayanan persampahan Kota Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi.
"Maka kami menghimbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai," ajaknya.
Dikatakannya, SE ini bagian dari akselerasi implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah. Penerapan transaksi non tunai sebagai upaya untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui bersama, besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tempat tinggal berkisar Rp8.000 ribu per bulan hingga Rp50.000 ribu per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusi mulai dari Rp10.000 ribu per bulan.