Agar Layak Dikonsumsi, Dinas Kesehatan Turun Kelapangan Periksa Kondisi Depot Air Minum Isi Ulang
PEKANBARU - Untuk memastikan air yang di produksi oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang layak di konsumsi oleh masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru rutin turun kelapangan melakukan pemeriksaan.
Kepala Bidang Kesmas Dinkes Kota Pekanbaru, Indawati mengatakan, pemeriksaan kondisi air minum depot diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.
Indawati menyarankan masyarakat yang membuka usaha depot air minum isi ulang, agar rutin untuk melakukan pemeriksaan kondisi air.
"Untuk pengawasan, di puskesmas ada wilayah kerjanya masing-masing.
Nanti puskesmas dengan Dinas Kesehatan akan turun ke depot-depot air minum untuk melihat bagaimana kondisi dari depot air minum tersebut, dengan tujuan untuk dilakukan pemeriksaan bakteriologi satu kali dalam satu bulan," ujar Indawati, Selasa (15/10/2024).
"Kalau untuk pemeriksaan secara lengkap, itu seharusnya di enam bulan sekali. Kalau petugas sudah mengambil sampel, diantarkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan kondisi air tersebut, apakah ada bakteri ekolinya, alumuniun berat, itu diperiksa di laboratorium. Seperti itu sistemnya," tegasnya.
Disinggung jangka waktu pengurusan izin depot air minum, Kabid Kesmas didampingi jajaran Dinkes, diantaranya penanggungjawab depot air minum Dinkes, mengatakan, lebih kurang tiga minggu.
"Dari awal pemeriksaan memakan waktu lebih kurang tiga mingguan," ucapnya.
Dinkes mendata, saat ini ada lebih kurang 600 depot air minum isi ulang yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru.
"Kita berharap pemilik depot mematuhi aturan. Misalnya melakukan pemeriksaan sekali sebulan atau paling tidak ada dilakukan pemeriksaan bakteriologisnya atau pemeriksaan secara umum, secara keseluruhan, secara lengkap," tutupnya