Reklame yang Habis Masa Tayang dan Tiang Reklame yang Habis Izinnya, Akan di Tertibkan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 21:28:33 WIB

PEKANBARU, RIAUERA.com - Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akhirnya melakukan penertiban terhadap reklame yang sudah habis masa tayangnya. Tapi pemilik reklame tidak kunjung mencopot reklame yang terpasang.

Ada juga tiang reklame yang sudah habis masa izinnya. Tapi pemilik belum kunjung melakukan perpanjangan izin tiang reklame tersebut.

Petugas langsung menertibkan dengan memasang stiker peringatan di reklame komersial yang terpasang. Peringatan itu berbunyi bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak daerah sehingga pemilik harus segera lakukan pembayaran.

Mereka melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Ahmad Yani. Tim juga mencopot reklame yang terpasang di batang pohon.

"Kita langsung tempel tanda peringatan di papan reklame komersial, Kita ingatkan agar segera membayar pajak reklamenya," tegas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan

Tim menyebar ke seluruh wilayah Kota Pekanbaru untuk menyasar reklame yang habis masa tayang. Tiang yang sudah habis masa izin penyelenggaraan reklamenya juga jadi sasaran tim penertiban.

Dirinya mengingatkan kepada pemilik yang habis masa izin bisa segera mengurus perpanjangan izin penyelenggaraan tiang reklamenya. Mereka yang belum membayarkan pajak reklame agar segera membayarkan pajaknya.

Penertiban tersebut dilakukan karena ulah oknum pemilik reklame udah merugikan pendapatan daerah bagi Kota Pekanbaru. Kondisi ini menjadi potensi kebocoran pajak daerah dari sektor pajak reklame.

Pemasangan reklame di sembarangan tempat 
juga menganggu keindahan kota. Ia Pun berpesan kepada pelaku usaha agar bisa tertib dan taat membayar pajak daerah.

"Kita terus melakukan penertiban dan membersihkan reklame yang sudah habis masa tayangnya dan reklame yang ditempel sembarangan," jelasnya.

Terkini