RIAUERA.com Presiden Prabowo Subianto resmi memisahkan masalah haji dan umrah dalam badan tersendiri di luar Kementerian Agama di era kepemimpinannya.
Sehingga, revisi undang-undang tentang pelaksanaan dan biaya haji diperlukan untuk menguatkan perubahan sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan, perubahan aturan ini juga perlu diberlakukan setelah pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia.
“Bila dahulu kerja samanya antar pemerintah (goverment to goverment), namun kini perubahannya menjadi bisnis (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Selly menuturkan, Ketua DPR RI Puan Maharani memberi amanat untuk mengawal aturan baru itu terlebih setelah keluar Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
Selly menyampaikan, rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senafas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain dalam aturan itu, kata Selly, diperlukan aturan baku mengikat tentang Komitmen Pemerintah Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektar dengan konsesi selama 100 tahun.
“Ini mendukung pendirian Kampung Haji yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Menurutnya, aturan ini akan memperkuat landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji dan terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Prabowo.
Sehingga, diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum dan menyamakan Paradigma Haji di Arab dan Indonesia serta meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami di Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang ada saat ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana dan fasilitas untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas dalam Prolegnas, agar pelayanan haji yang lebih berkualitas segera bisa terwujud,” jelas Selly.