PEKANBARU, RIAUERA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau yang digelar Sabtu (30/11/2024) malam. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto.
Kaderismanto mengungkapkan bahwa seluruh anggota dewan telah sepakat mengesahkan Ranperda APBD tersebut.
"Anggota dewan menyetujui Ranperda APBD Provinsi Riau TA 2025 menjadi Perda," ujarnya.
APBD 2025 yang telah disepakati kata Kaderismanto, akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
"Proses ini bertujuan memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional serta menjamin tidak adanya pertentangan dengan peraturan lainnya," cakapnya.
APBD Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp9,2 triliun lebih.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, menyampaikan sangat apresiasi atas disetujuinya Ranperda tersebut. Ia berharap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera diselesaikan.
"Terima kasih. Kita semua berharap evaluasi dari Kemendagri nantinya dapat diselesaikan secepatnya, sehingga pelaksanaan APBD 2025 dapat segera dimulai," ujar Rahman Hadi.
Ia menekankan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan penting dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.
"APBD adalah refleksi dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat," tambahnya.
Rahman Hadi juga menegaskan pentingnya penyusunan APBD secara akuntabel dan transparan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.
"Proses penyusunan APBD harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tutupnya.