PKL Jalan Cut Nyak Dien Tak Berizin, Pemko Pekanbaru: Akan Diambil Alih

PKL Jalan Cut Nyak Dien Tak Berizin, Pemko Pekanbaru: Akan Diambil Alih
Ilustrasi (Internet) - Riauera.com

PEKANBARU, RIAUERA.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, akan mengambil alih pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien.

Pasalnya, PKL yang berjualan di lokasi tidak memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa PKL yang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien tidak mengantongi izin.

“Cut Nyak Dien, itu kan lokasi itu tidak berizin. Pengelola disitu tidak berizin oleh pemerintah, tidak berizin sama sekali. Maka kita ingin lakukan penataan. Nanti kita akan kelola semuanya,” ungkap Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (30/9/2024).

Ia mengatakan, Para PKL tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Zulhelmi menyampaikan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi dasar hukum pengamil alihan pengelolaan PKL Cut Nyak Dien.

"Untuk penataan tersebut, Pj Walikota Pekanbaru sudah mengeluarkan SK-nya tentang Tim Penataan PKL di Kota Pekanbaru. Di situ ada Pj Walikota, Forkopimda serta Sekda dan OPD terkait," ujar Ami, sapaan akrabnya, Senin (30/9/2024).

Dikatakannya, setelah diambil alih, nanti Disperindag bersama OPD teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas LHK dan Satpol PP akan bekerjasama melakukan penataan terhadap PKL Cut Nyak Dien.

"Kemarin kita sudah mulai lakukan pendataan dan pendaftaran. Kita sudah sampaikan surat edaran kepada pedagang agar melakukan pendaftaran. Kita sudah buka pendaftaran dan kita perpanjang hingga Selasa (1/10/2024) besok," ungkapnya.

“Harapan kita para pedagang bisa terdata dan terdaftar, baru kita susun sehingga kawasan itu bisa menjadi tertata. Jadi tidak hanya berjualan saja, tapi nanti di mana parkirnya, tidak berserak macam sekarang,” ulasnya.

Ia menyebut, berdasarkan Perda PDRD Nomor 1 Tahun 2024, ada retribusi jasa tempat usaha yang diizinkan oleh pemerintah. Dengan begitu, tentunya ada pemasukan bagi Pemko Pekanbaru.

"Jadi inilah salah satunya nanti sebagai konsep pembinaan. Ada retribusi yang menjadi potensi bagi daerah. Jadi kita akan mengatur semua pedagang di sana. Tidak sepotong-sepotong," terangnya.

Dengan kondisi saat ini, lanjut Ami, kuliner malam Cut Nyak Dien sangat semrawut karena tidak tertata dengan baik oleh salah satu Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) yang disebut sebagai pengelola.

“Seperti malam Minggu kamarin, itu kan (kunjungan) padat sekali. Nanti misalnya ada pengunjung yang tiba-tiba butuh bantuan misalnya kena serangan jantung, itu kan ambulans tidak bisa masuk,” ujarnya.

"Semisalnya terjadi musibah seperti kebakaran, lokasi tersebut sulit dilewati kendaraan. Karena posisi PKL dan parkiran berserakan, tidak tertata," katanya.

Di sisi lain, dirinya pun mengakui, ada kutipan terhadap pedagang di Jalan Cut Nyak Dien. Kutipan ke pedagang bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

"Kemarin kami turun, ternyata kutipannya ngeri juga. Ada Rp600 ribu bahkan sampai Rp1 juta sebulan," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index