PEKANBARU, RIAUERA.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengimbau pihak bank untuk mengantisipasi tindak kejahatan perbankan. Hal itu harus dilakukan mengingat banyak transaksi selama tahapan Pilkada.
Hal itu disampaikan langsung Ditreskrimsus Polda Riau melalui Kasubdit II, Kompol Tedy Ardian, saat memberikan penyuluhan kepada kepada karyawan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah MA Suharto serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah.
Hadir juga, pejabat eksekutif BRK Syariah yakni, Pemimpin Divisi, Pemimpin Bagian, General Manager, Branch Manager, Pin capem dan Pin kedai.
Penyuluhan hukum ini disampaikan terkait pencegahan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi.
"Di dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasi oleh adanya suatu kepercayaan dari masyarakat dan dari segenap lapisan," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (2/10/2024).
Operasional perbankan akan selalu dekat dengan persoalan hukum yang menyertainya sebagai lembaga perbankan personal, institusional dan sebagai agent of the development yang mempunyai peran sentral dalam pembangunan.
“Kami harapkan sosialisasi dan penyuluhan yang diberikan akan membantu para bankir untuk mengembangkan diri dengan kompetensi yang sangat relevan dengan tugas tanggung jawab sebagai bankir," jelas Nasriadi.
"Ini juga akan memberikan penekanan betapa pentingnya pengetahuan tentang hukum perbankan etika integritas dan profesional dalam menjalankan tugas,” sambung Nasriadi.
Sembari memberikan penyuluhan hukum, kata Nasriadi, pihaknya juga menyampaikan kepada karyawan BRK Syariah, untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
“Kami dari Polda Riau, mengimbau agar kita semua menjaga situasi politik tetap sejuk, dan tidak terpancing informasi-informasi bohong yang bisa memecah boleh persatuan,” tuturnya