RIAUERA.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dianugerahi medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik, Loka Praja Samrakshana, oleh Polri.
Adapun medali ini merupakan bentuk apresiasi Kepolisian RI kepada Jokowi yang dinilai berperan besar dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. medali langsung diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di sela-sela apel kesiapan pengamanan.
Medali kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor Kep/1723/X/2024 tentang Tanda Kehormatan Keamanan dan Keselamatan Publik, sementara gelar warga kehormatan Brimob didasarkan pada Keputusan Dankorbrimob nomor Kep/114/IX/2019 mengenai tradisi Brimob.
Sebagai informasi, pakar Linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Atin Fitriana menjelaskan Loka Praja Samrakshana merupakan bahasa Sanskerta.
Loka Praja Samrakshana, katanya, dapat diartikan perlindungan terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
"Secara umum kata loka dan praja dapat mengacu pada hal yang sama yaitu negara dan rakyat. Akan tetapi makna tempat hanya dimiliki oleh kata loka. Dalam hal ini loka dapat berarti suatu negara sebagai wilayah, sedangkan praja dapat berarti suatu bangsa atau masyarakat," jelas Atin, dikutip dari keterangan tertulis.
Selain menerima medali kehormatan, Presiden Jokowi juga direncanakan memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja Polri dalam apel tersebut. Tujuh satuan kerja yang akan menerima penghargaan ini antara lain Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri, dan Pusdokkes Polri.
Nugraha Sakanti adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada satuan Polri yang dinilai berjasa dalam tugas kepolisian dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.