Presiden Teken Keppres Penunjukan Gibran jadi Plt Presiden Sampai 23 November 2024

Ahad, 10 November 2024 | 11:19:51 WIB

RIAUERA.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Melaksanakan Tugas Presiden.

Hal ini menyusul Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja lawatannya ke luar negeri dengan bertemu Presiden China Xi Jinping dan Perdana Menteri (PM) Li Qiang pada 9 November 2024.

Tak hanya melakukan kunjungan kehormatan ke China, Prabowo bakal ke Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris selama 16 hari. 

Melakukan lawatan ke luar negeri, Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Ditandatangani Presiden Prabowo pada Jumat, 8 November 2024 di Jakarta.

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan
kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," bunyi Keppres 31/2024, dikutip Minggu (10/11/2024).

Dalam Keppres itu menyebutkan, jika selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja, Wapres Gibran melakukan kebijakan baru harus terlebih dahulu berkonsultasi untuk meminta persetujuan dari Presiden.

Selama penugasan ini diberikan, Wapres Gibran harus melaporkan semua penugasannya setelah Presiden Prabowo pulang ke Tanah Air.

"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," tutup Keppres 31/2024.

Terkini