Kini DKI Berganti Menjadi DKJ, Presiden Prabowo Tandatangani UU Perubahan Nomenklatur

Ahad, 08 Desember 2024 | 10:19:26 WIB

RIAUERA.com - Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani aturan dan ketentuan terkait dengan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Berdasar salinan UU yang diterima oleh JawaPos.com pada Sabtu malam (7/12/2024), Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada 30 November 2024.

Sesuai dengan bunyi aturan yang ditekan oleh Prabowo itu, ada beberapa perubahan yang otomatis terjadi setelah aturan tersebut berlaku. Diantaranya nomenklatur DKI menjadi DKJ.

”Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi pasal 70A pada aturan tersebut.

Demikian pula nomenklatur lembaga yang menaungi wakil rakyat Jakarta di DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun DPD. Semua menyesuaikan dari DKI menjadi DKJ.

Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur tersebut adalah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.

”Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata pertimbangan tersebut. 

Terkini