RIAUERA.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Prabowo mengungkapkan, kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usul Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Dilansir dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Adapun kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini (12/12). Tercatat telah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 2025 yang meliputi:
Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.460.672
Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449
Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.456.874
Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.402.492
Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.294.625
Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.716.497
Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.507.079
Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.037.122
Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.402.492
Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.727.812
Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.067.381
Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.057.495
Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.165.244
Daerah Istimewa Jogjakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61
Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.036.947
Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.816.672
Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.200.000
Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.949.953
Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.736.698
Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.885.964
Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.343.298
Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.012.318
Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.914.958
Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.702.616
Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.261.616
Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.282.812
Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.361.653
Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.360.858
Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.024.270
Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.615.000