PEKANBARU, RIAUERA.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menurunkan tim guna menertibkan reklame insidentil yang berada di jalan-jalan utama atau jalan protokol.
"Sudah 4 hari terakhir tim dari Bapenda turun ke lapangan melakukan penertiban terhadap reklame insidentil," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, Jumat (4/10/2024).
Dalam penertiban itu, Alek mengatakan, tim fokus menertibkan reklame insidentil yang habis masa berlaku serta dipasang di sembarang tempat seperti di tiang listrik, pohon pelindung, maupun di pinggir jalan utama.
"Ini (reklame insidentil langsung) kita lakukan pencopotan. Itu sudah kita lakukan sejak 4 hari terakhir," ucap Alek.
Ia menyampaikan, sejauh ini penertiban telah dilakukan di lima ruas jalan protokol di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Tuanku Tambusai/Nangka, Hangtuah, Soekarno-Hatta dan Jalan Riau.
"Penertiban-penertiban akan terus kita lakukan di seluruh ruas-ruas jalan utama," ujarnya.
Di samping menertibkan reklame insidentil, lanjut Alek, pihaknya sekaligus melakukan penempelan stiker di tiang-tiang reklame yang habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sudah ada sekitar 200 tiang reklame yang habis masa izin kita tempel stiker. Stiker ini untuk memberi tahu bahwa objek reklame bersangkutan belum melakukan pembayaran pajak daerah," tegasnya.
Dengan ditempelkan stiker, tiang reklame tersebut tidak diperbolehkan menayangkan iklan sampai pemiliknya melakukan perpanjang izin PBG.
"Makanya kita mendorong kepada wajib pajak atau pengusaha untuk mengurus perpanjangan izin PBG nya. Kalau tidak, mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil," tutup Alek.