Sri Mulyani: Menteri hingga Pimpinan Lembaga Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

Sri Mulyani: Menteri hingga Pimpinan Lembaga Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

RIAUERA.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan surat edaran yang meminta pejabat negara di Kabinet Merah Putih untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas. Dalam hal ini, diharapkan bisa melakukan penghematan minimal 50 persen.

Untuk diketahui, efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024, dikutip Minggu (10/11).

Berdasarkan surat yang diterbitkan Menkeu pada 7 November 2023 ini, terdapat sejumlah arahan dari Sri Mulyani terkait penghematan belanja negara ini.

Meliputi, para pejabat negara diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun Anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

"Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan," bunyi aturan itu.

Lebih lanjut, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan. Maka, menteri atau pemimpin lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

Adapun penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas. Kemudian, belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

"Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan," bunyi aturan itu.

Adapun untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index